Khawatir Omnibus Law, Gerkanas Titip Aspirasi ke FPKS

Jakarta (15/01) --- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI berinisiatif untuk mengadakan pertemuan yang membahas tentang rencana akan diundangkannya Omnibus Law. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk mempertimbangkan kembali konsep penerapan Omnibus Law di Indonesia.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Fraksi PKS tersebut mencoba membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya terutama tentang rancangan diundangkannya Omnibus Law terkait klaster ketenagakerjaan.

Rombongan diterima Perwakilan Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Alifudin anggota DPR RI komisi IX yang turut memimpin jalannya pertemuan mengatakan adanya kekhawatiran dari Gerkanas dengan akan diundangkannya Omnibus Law.

"Kami baru saja menerima tamu dari Gerkanas, Serikat Pekerja, buruh dan lain-lain, kehadiran kawan-kawan dalam rangka menyampaikan aspirasi diantaranya tentang akan diundangkannya Omnibus Law, mereka khawatir karena pemerintah lebih mendengarkan dari pihak pengusaha, sementara dari pekerja tidak diajak berdialog sehingga ditakutkan Undang-Undang Omnibus Law Lebih berpihak ke pengusaha," ujar Alifudin, anggota DPR RI dapil Kalbar I.

Alifudin juga mengatakan akan meneruskan dan terus mengawal Undang-Undang Omnibus Law yang akan berdampak kepada tenaga kerja.

"Ya dari diskusi dengan kawan-kawan Gerkanas, kami dapat masukan, pertimbangan dari mereka, dan Insya Allah akan kami teruskan aspirasinya ke kawan-kawan komisi IX DPR RI, agar undang-undang Omnibus Law yang nantinya akan dibahas bersama Menaker, bisa berpihak ke pekerja, intinya harus adil," tambahnya.

Feri satu di antara perwakilan Gerkanas mengatakan secara konsep Omnibus Law tidak menjadi perdebatan secara keseluruhan, hanya saja ada hal yang menjadi urgensi untuk melakukan pertimbangan kembali.

"Hal-hal tersebut yaitu isi dari UU yang dulu pasalnya mau direvisi di UU 13, adanya penolakan keras pada DPR sejak 2006 saat ingin merevisi pasal-pasal terkait pengupahan, pesangon, prosedur PHK, hubungan kerja," ujarnya.

Feri juga mengatakan selama ini masukan kepada Presiden tentang Omnibus Law hanya dari sepihak saja yakni pengusaha yang ingin mengubah pasal dan buruh yang dianggap tidak akan menolak.

"Harapan kami dengan adanya pertemuan bersama komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS bisa mengawal rancangan undang-undang terkait Omnibus Law, dan kami berterimakasih dengan adanya pertemuan ini," tambahnya.