Ketua Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Harus Dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional

Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Kharis Almasyhari
Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Kharis Almasyhari

Jakarta (16/10) -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut pemerintah Myanmar tidak bisa dan tidak mau menyelidiki pelanggaran kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya. Hal ini mengacu pada tindakan Myanmar yang mendirikan komite penyelidikan sendiri atas dugaan kejahatan kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menilai komunitas internasional harus bertindak. Salah satunya dengan cara mendorong agar kasus pelanggaran kemanusiaan yang terjadi pada muslim Rohingya dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.

“Komunitas internasional perlu didorong untuk mengambil tindakan tegas kepada pemerintah Myanmar,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Media, Senin (15/10).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Myanmar menuduh bahwa hasil investigasi PBB yang mengungkapkan bahwa terdapat indikasi genosida terhadap Rohingya bersifat sepihak. Para penyelidik PBB juga tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Myanmar untuk melakukan investigasi.

Menurut Abdul Kharis, polemik tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional agar bisa ditindaklanjuti secara adil.

“Pemerintah Myanmar bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Muslim Rohingya,” kata anggota Fraksi PKS ini.

Sebelumnya, pelapor khusus PBB untuk Myanmar Yanghee Lee telah merilis laporan terbaru tentang pencarian fakta di Rakhine. Dalam laporannya, Lee menyimpulkan bahwa Myanmar tidak mau dan tidak mampu untuk menyelidiki pelanggaran terhadap etnis Rohingya. “Tanggung jawab ada pada komunitas internasional untuk mengambil tindakan,” ujarnya.

Otoritas berwenang Myanmar, termasuk dari pihak militer, telah menolak penyelidikan internasional independen yang berusaha mengungkap penyebab terjadinya krisis Rohingya. Militer Myanmar bahkan telah menerbitkan laporan penyelidikan yang mengklaim personelnya terbebas dari berbagai tindakan kriminal yang dituduhkan komunitas internasional. Namun di bawah tekanan internasional, pada Juli lalu, Pemerintah Myanmar menugaskan panel lain untuk melakukan misi pencarian fakta di Rakhine.

Pada akhir Agustus lalu, Tim Misi Pencari Fakta Independen PBB telah menerbitkan laporan tentang krisis Rohingya yang terjadi di Rakhine. Dalam laporan itu, disebut bahwa apa yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya mengarah pada tindakan genosida. Laporan itu menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi militer Jenderal Min Aung Hlaing, diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pada 18 September, ICC telah meluncurkan penyelidikan awal terhadap Myanmar.
Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan, pada tahap ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait pemindahan paksa orang-orang Rohingya, termasuk perampasan hak-hak fundamental mereka.

Kasus seperti pembunuhan, kekerasan seksual, penghancuran, dan penjarahan yang dialami Rohingya turut tercakup dalam pemeriksaan.