Ketimpangan Paska Otonomi Daerah Makin Memburuk Dalam Lima Tahun Terakhir

Adanya otonomi daerah merupakan salah satu tuntutan mendasar selama terjadinya arus reformasi sejak 1998, karena merupakan salah satu tuntutan yang termasuk dalam enam agenda tuntutan reformasi. Agenda otonomi daerah kemudian dikuatkan dengan dimasukkannya bab dan pasal-pasal perubahan dan pasal-pasal tambahan (addendum) yang terkait otonomi daerah ke dalam perubahan UUD NRI 1945. Ada dua bab dalam UUD NRI 1945 yang menampung semangat otonomi daerah, yaitu Bab VI tentang Pemerintahan Daerah dan Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan pada Pasal 18 (Perubahan terjadi pada tahun 2000) dan tambahan pasal 18A (Perubahan terjadi pada tahun 2000)  dan 18B (Perubahan terjadi pada tahun 2000), sedangkan Bab VII tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dilakukan dengan menambahkan Pasal 22C (Perubahan terjadi pada tahun 2001) dan Pasal 22D (Perubahan terjadi pada tahun 2001)

Sedikitnya ada dua tolok ukur yang dapat digunakan untuk membaca terjadinya ketimpangan, pertama adalah Ketimpangan antar pendapatan (Indeks Gini), dan kedua adalah Ketimpangan antar Wilayah (Indeks Williamson). Sebelum berlakunya otonomi daerah, Indeks Gini Indonesia adalah 0,36 (1996); turun menjadi 0,31 (1999); dan semakin turun menjadi 0,30 (2000). Namun setelah otonomi daerah berlaku efektif, maka Indeks Gini Indonesia semakin meningkat menjadi 0,36 (2005); 0,38 (2010); 0,39 (2011); dan mencapai puncaknya menjadi 0,41 (2012, 2013, dan 2014). Selama lima tahun terakhir rata-rata Indek Gini Indonesia adalah 0,404. Demikian pula yang terjadi dengan Indeks Williamson, sebelum berlakunya otonomi daerah, Indeks Williamson Indonesia adalah 0,75 (1990), dan terus menurun menjadi 0,69 (1999).

Namun setelah otonomi daerah berlaku efektif, maka Indeks Williamson Indonesia semakin meningkat menjadi 0,90 (2002), dan mencapai puncaknya menjadi 0,99 (2003). Selama lima tahun terakhir rata-rata Indeks Williamson Indonesia adalah 0,934. Dengan berjalannya waktu selama lebih dari 17 tahun, ternyata harapan dan semangat pembangunan serta pemerataan kue pembangunan kedaerah yang ingin dicapai melalui otonomi daerah, serta telah dikuatkan pula oleh Konstitusi, belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Padahal dengan dikuatkannya otonomi daerah oleh Konstitusi, Kebijakan Fiskal Negara juga telah menyesuaikan, dengan ditambahnya alokasi Dana Transfer ke Daerah.

Sebagai perbandingan, pada awal Otonomi Daerah Dana Transfer dialokasikan Rp 29,9 triliun (2000), lalu terus bertambah sepuluh kali lipat dalam sepuluh tahun menjadi Rp 287,71 triliun (2010), dan terus bertambah tiga kali lipat lagi menjadi Rp 705,45 triliun (2016). Artinya sampai saat ini Dana Transfer telah meningkat pesat dari Rp 29,9 triliun (2000) menjadi Rp 705,45 triliun (2016), meningkat pesat sebanyak 2359%. Ada delapan propinsi di Indonesia yang mempunyai Indeks Gini lebih buruk dari Indeks Gini Nasional 0,397 (2016), yaitu: DKI Jakarta (0,41); Jawa Barat (0,41); DIY (0,42); Jawa Timur (0,40); Sulsel (0,43); Sultra (0,40); Gorontalo (0,42); dan Papua (0,40). Yang menjadi ironi adalah semua propinsi yang mempunyai Indeks Gini diatas Indeks Gini Nasional adalah propinsi yang mempunyai pertumbuhan Ekonomi (PDRB) diatas 5%. Bahkan propinsi DKI Jakarta, DIY, Sulawesi Tenggara dan Papua merupakan propinsi yang mempunyai kecukupan celah fiskal, sehingga mampu mengalokasikan Belanja Modal, dengan Rasio Belanja Modal diatas 25% dari total Anggaran Belanja Propinsi.

Penerapan Otonomi Daerah, yang diikuti dengan besarnya Dana Transfer ke Daerah, serta Tingginya Pertumbuhan Ekonomi di propinsi ternyata belum dapat mereduksi Ketimpangan yang terjadi, bahkan Ketimpangan yang terjadi paska berlakunya Otonomi Daerah ternyata semakin memburuk, terutama terjadi dalam lima tahun terakhir. Harapan terhadap terjadinya pemerataan kue pembangunan kedaerah yang diikuti oleh penetesan pendapatan kebawah (Trickle Down Effect) belum terjadi dengan baik, hal tersebut diperparah dengan penguasaan program pembangunan oleh para kroni keluarga pejabat dan Kepala Daerah.

Memed Sosiawan
Ketua Bidang Ekuinteklh DPP PKS