Kader PKS Laporkan Dua Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim

Kader PKS Faudjan Muslim berinisiatif melaporkan Ade Armando (AM) dan Andrian Uki (AU) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2018) (Donny/PKSFoto)
Kader PKS Faudjan Muslim berinisiatif melaporkan Ade Armando (AM) dan Andrian Uki (AU) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2018) (Donny/PKSFoto)

Jakarta (21/12) -- Ditemani enam kuasa hukum, Kader PKS Faudjan Muslim berinisiatif melaporkan Ade Armando (AM) dan Andrian Uki (AU) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2018), dengan tuduhan menyebarkan informasi berisi fitnah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keduanya telah memposting tuduhan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan prostitusi daring berinisial R itu kemudian dikaitkan dengan kader PKS.

"Yang saya laporkan di sini adalah akun sosial media Facebook atas nama Ade Armando dan akun sosial media Instagram atas nama @andrian_uki," kata Faudjan.

Sebagai kader sekaligus Pengurus PKS di DKI Jakarta, ia merasa dirugikan dengan adanya tuduhan yang berisi fitnah itu.

Di kesempatan sama, salah satu Tim Kuasa Hukum, Anggi Aribowo menjelaskan AM dan AU diduga telah melakukan tindak pindana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE.

"Sementara polisi sendiri sampai dengan sekarang belum pernah mempublish apakah R itu berkaitan dengan PKS, dan ini sangat merugikan PKS," jelasnya.

Anggi berharap kasus ini dapat segera diproses dan pihaknya mendapat keadilan di mata hukum. "Harapannya tentu ditindaklanjuti, diproses sesuai hukum yang berlaku dan harapannya kita ingin penerapan hukum yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. "Kami siap melanjutkan proses sampai dengan putusan terbaik yang kita usahakan," imbuhnya.