Junaidi Minta Kepala Desa Inovatif Kelola Dana Desa

Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Junaidi Auly bersama kepala desa dan camat se-kabupaten Lampung Tengah (dok pri)
Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Junaidi Auly bersama kepala desa dan camat se-kabupaten Lampung Tengah (dok pri)

Lampung (24/10) -- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly mengatakan di hadapan para kepala desa dan camat se-kabupaten Lampung Tengah tentang harapannya kepada kepala desa untuk lebih inovatif dalam mengelola dana desa khususnya pada program-program yang berorentasi dengan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, peranan kepala desa sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sehingga kesenjangan masyarakat desa dengan masyarakat perkotaan dapat diminimalisir.

"Dalam mengelola dana desa, seorang kepala desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi. Tentunya program disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan yang terdapat di desa tersebut” ungkap Junaidi dalam agenda workshop evaluasi implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam tatakelola keuangan desa bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula BKPSDM Kota Gajah, Lampung Tengah, Rabu (24/10/2018).

Junaidi menjelaskan bahwa “Jumlah dana desa semakin meningkat dari tahun ke tahun. Anggaran dana desa tahun 2018 ditetapkan sekitar 63 Trilyun Rupiah, walau masih dalam pembahasan, pada tahun 2019 nanti direncanakan jumlah alokasi dana desa naik menjadi 70 Trilyun Rupiah.

"Dengan terus meningkatnya dana desa yang dianggarkan pemerintah dan dengan diadakannya workshop ini menjadi momentum para kepala desa untuk memahami persoalan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan dana desa agar tercapai kesejahteraan rakyat sesuai tujuan utama dari dana desa ini," ujar Bang Jun.

Bang Jun menambahkan BPKP selaku Badan yang mengawasi keuangan dan pembangunan harus berperan aktif dalam mengedukasi seluruh kepala desa dengan menyelenggarakan pembinaan kepada kepala desa. Pembinaan penting dalam rangka memberikan kerangka administrasi pertangungjawaban yang sesuai dengan aturan-aturan keuangan.

"Mungkin kedepan ada penyederhanaan proses administratif pertanggungjawaban penggunaan dana desa, namun tentunya dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada” tutup Anggota DPR Dapil Lampung II ini.