Jateng Harapkan Pemerintah Batalkan Rencana Perda Miras

Semarang (23/5) -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah meminta pemerintah melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri) membatalkan rencana untuk mencabut perda-perda pelarangan dan pengaturan tata niaga minuman keras (miras).

Ketua F-PKS DPRD Jateng, Karsono menilai bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo harus mengingat bahwa semangat pengaturan atau bahkan pelarangan miras sejalan dengan semangat menyelesaikan penyakit masyarakat, seperti kejahatan dan masalah moral sebagai ekses dari minuman keras.

Selain itu, Karsono melihat bahwa pemerintah hendaknya tidak mendasarkan kepentingan ekonomi dalam legalisasi miras dengan mengabaikan kepentingan masa depan generasi bangsa dan kehidupan manusia pada umumnya.

“Jadi, jangan direduksi sebagai sekadar urusan ekonomi bisnis. Masih banyak cara memperoleh dana dan investasi yang lebih bermartabat, apalagi di Jateng, tercatat ada 6 industri legal tersebar di Semarang dan Surakarta, ditambah 64 distributor, sehingga potensi pendapatan cukai juga tinggi,” tandasnya, Senin (23/5/2016) di Semarang.

Selain permasalahan tersebut, Karsono melihat fakta bahwa banyak kasus remaja hingga orang tua meninggal karena menenggak miras (oplosan).

“Juga banyak kecelakaan lantas hingga tindak kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, perkosaan akibat pelaku menenggak miras (mabuk), bahkan berdasarkan data Polda Jateng, sekitar 40 persen tindak kejahatan disebabkan pelaku dalam pengaruh minuman keras atau mabuk,” ungkap pria yang juga anggota Komisi D DPRD Jateng ini.

Untuk itu, Karsono menyarankan Mendagri untuk memberikan dorongan agar daerah-daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur, baik membatasi atau melarang, peredaran miras. “Hal itu penting untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan daerah, juga yang terpenting menjaga moralitas dan karakter positif generasi bangsa,” tukasnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS DPRD Jateng menekankan bahwa persoalan miras, baik dalam hal pelarangan hingga pengaturan tata niaganya, sebenarnya lebih pada penjagaan atas moralitas dan karakter generasi bangsa.

“Untuk merealisasikan hal itu, Fraksi PKS DPRD Jateng berkomitmen mendukung mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) agar memiliki payung atau dasar hukum yang lebih kuat,” pungkasnya.