Jangan Serahkan Jutaan Lapangan Kerja kepada Pekerja Tiongkok

Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Hermanto
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Hermanto

Jakarta (20/7) – Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Hermanto mengingatkan pemerintah agar tidak menyerahkan jutaan lapangan kerja di dalam negeri kepada pekerja asal Negeri Tiongkok. Oleh karena, menurut Hermanto, saat ini terdapat 28,51 juta orang miskin di Indonesia yang harus dilindungi oleh negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945.

Hal ini disampaikan Hermanto menanggapi masuknya pekerja asal Tiongkok yang dipekerjakan pada proyek-proyek besar di Indonesia.

"Tugas negara akan lebih ringan apabila lapangan pekerjaan yang dialokasikan untuk 10 (sepuluh) juta pekerja asing asal Tiongkok. dialihkan kepada WNI yang miskin tersebut," papar Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).

Jika pemerintah membiarkan para pekerja asal Tiongkok itu bekerja di Indonesia, menurut Hermanto, berarti pemerintah lebih memilih pekerja asing  daripada rakyatnya sendiri untuk mengisi 10 juta lowongan pekerjaan tersebut.

"Di negara mana pun pemerintah ada untuk menyejahterakan rakyatnya. Caranya antara lain dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Bukan sebaliknya, lapangan pekerjaan yang tersedia diperuntukkan pekerja asing,” tegas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini.

Dengan memilih pekerja asing berarti Pemerintah secara sadar memutuskan 10 juta rakyatnya sendiri menganggur dan tetap miskin. "Ini bertentangan dengan semangat pengentasan kemiskinan,” ucapnya.

Lebih jauh Hermanto mengingatkan bila para pekerja asal Tiongkok tersebut dibiarkan akan berdampak banyak ke berbagai sector persoalan. “Mereka bisa merebut lapangan pekerjaan WNI dan menyebabkan pengangguran meningkat,” jelas Hermanto.

Mereka yang  masuk ke sektor pertanian, lanjutnya, dalam jangka panjang berpotensi menguasai lahan pertanian.

"Bila itu terjadi, maka pangan kita didalam negeri sendiri akan dikuasai asing. Di negeri ini akan terjadi neokolonialisme,” pungkas Anggota Komisi IV DPR RI bidang Pertanian ini.