Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Legislator PKS Tegaskan Bahasa Indonesia Pemersatu Bangsa

Jakarta - UNESCO menyatakan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengapresiasi pencapaian tersebut.

Menurutnya, penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam sidang UNESCO ini juga harus turut diiringi oleh komitmen sekaligus upaya segenap Pemerintah Indonesia untuk menguatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Tidak hanya itu, dirinya menilai perlu adanya implementasi yang sistematis agar Bahasa Indonesia konsisten digunakan dalam forum nasional dan internasional. 
 
Dalam pernyataannya pada Rabu, (22/11/2023), Ia menekankan Bahasa Indonesia bisa digunakan oleh penuturnya secara masif.

“(Sebenarnya ini telah menjadi) cita-cita para Guru Besar Sastra Indonesia, dan pernah disampaikan dalam sebuah konferensi guru besar. Akhirnya cita-cita ini tercapai dalam forum UNESCO dan kita harus berbahagia. Supaya masif, memang harus ada upaya sistematik,” ungkap Fikri.
 
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.

Sikap ini diupayakan karena merupakan bagian dari salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 
“Pencapaian ini jangan sampai kita berhenti berusaha (menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa) dan ini sebuah kebanggaan bagi Indonesia menjadi bahasa pemersatu dalam forum internasional yang diperdengarkan di telinga masyarakat dunia,” tandas politisi Fraksi PKS itu.