Interupsi di Paripurna, PKS Minta Angket KPK Batal dan Fahri Diusut

Fraksi PKS menyampaikan interupsi di sidang paripurna DPR hari ini. Berkomitmen tetap tidak mengirim wakil di pansus sebagai wujud penolakan, PKS minta persetujuan digulirnya hak angket untuk dibatalkan.

Interupsi F-PKS dibacakan oleh salah satu anggotanya, Ansory Siregar. Ada sejumlah poin yang dia sampaikan resmi atas nama fraksi terkait rapat paripurna tanggal 28 April 2017 lalu yang dipimpin Fahri Hamzah dengan salah satu hasilnya adalah menyetujui usulan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III.

"Fraksi PKS menilai perbuatan pimpinan di paripurna 28 April, saudara pimpinan dalam memutuskan hak angket KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak. Tidak mendengarkan seluruh fraksi dan tidak mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir," ujar Ansory dalam interupsinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Keputusan persetujuan hak angket itu dinilai PKS telah melanggar peraturan dan tata tertib DPR. Fahri Hamzah pun disebut telah merampas hak fraksi serta telah mencoreng nama DPR.

"Kami meminta agar paripurna untuk membatalkan keputusan hak angket karena proses pengambilan keputusan melanggar tatib. Kami mendesak. Ini memungkinkan sesuai tatib," kata Ansory.

F-PKS juga menyatakan tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk mendukung hak angket. Di daftar inisiator hak angket, Fahri Hamzah turut meneken dengan mengatasnamakan F-PKS.

"F-PKS tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PKS. Sikap Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri," tutur Ansory.

"Kalau masih menindaklanjuti, F-PKS tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di pansus. Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi, maka panitia angket tidak bisa dibentuk dan gugur dengan sendirinya," lanjut dia.

Selain itu, F-PKS pun menyatakan mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah. Ini terkait sikap Fahri yang memutus secara sepihak persetujuan hak angket meski banyak anggota DPR yang menolak dan belum semua fraksi mendapat giliran bicara untuk menyampaikan sikapnya.

"F-PKS mendesak kepada MKD untuk memproses dugaan pelanggaran saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan paripurna. F-PKS berkomitmen dan konsisten untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih," tegas Ansory.

Pernyataan yang dibacakannya pun lalu diberikan kepada pimpinan sidang paripurna. Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan akan memproses surat tersebut.

"Kami sudah terima suratnya. Akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Agus.

Sumber: Detik.com