HNW: Pelarangan Ideologi Komunis Masih Berlaku

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Semarang (26/9) -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, pelarangan ideologi komunis di negara ini masih berlaku, sesuai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Ia pun mengapresiasi langkah Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo melakukan anjuran menonton film G 30 S PKI jelang peringatan hari kesaktian Pancasila. 

Hal itu disampaikan Hidayat usia menyampaikan sosialisasi Empat pilar MPR dihadapan ratusan pengurus dan anggota Mathla'ul Anwar se provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Semarang (25/9). "Pelarangan terhadap komunisme di Indonesia masih berlaku dan sudah sangat jelas. Dan agar bangsa Indonesia senantiasa mengingatkan bahayanya PKI, tidak salah kalau kita menonton kekejaman G 30 S PKI," ujar Wakil Ketua MPR.

Kegiatan nonton bareng film G 30 S PKI, tidak bermaksud memecah persatuan. Tetapi, kata Hidayat, kegiatan itu justru dimaksudkan agar bangsa Indonesia senantiasa taat pada Pancasila. Dan mengingatkan bangsa Indonesia agar terus bersatu dan tidak tercabik oleh komunisme. 

Bagi bangsa Indonesia, lanjut Hidayat, film G 30 SPKI memiliki makna yang besar. Karena film itu mengingatkan kepada kekejaman yang pernah dilakukan oleh PKI dan pengkhianatan PKI terhadap bangsa Indonesia. Hidayat juga mengaku, setuju adanya keinginan untuk membuat film G 30 SPKI versi baru. Yaitu versi yang lebih sesuai dengan generasi milenia. 

Tetapi, film itu tidak boleh merusak esensi komunisme yang penah dua kali berkhianat terhadap bangsa Indonesia. "Film baru itu harus mampu merangkum berbagai kejahatan PKI yang pernah terjadi di Indonesia. Apalagi, PKI bukan hanya menjadi persoalan umat Islam, tapi sudah menjadi masalah bagi bangsa Indonesia," tegas dia.

Selain itu, menurutnya, PKI bukan hanya persoalan yang terjadi di Jakarta saja. Tetapi juga sejarah mencatat kekejaman PKI terjadi di kampung-kampung, di berbagai pelosok Indonesia.

Sumber: Republika.co.id