HNW Desak Presiden Buat Aturan Hukum yang Jelas Soal LGBT

Wakil Ketua Majelis Syura, Hidayat Nur Wahid (dok Humas PKS)
Wakil Ketua Majelis Syura, Hidayat Nur Wahid (dok Humas PKS)

Jakarta (7/11) -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti soal aturan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang sat ini dinilai belum mendapat aturan yang jelas.

"Tentang LGBT itu pembenaran secara hukum dan konstitusinya apa? MK lempar badan ke DPR. DPR sampai hari ini belum selesai membuat aturan hukumnya itu. Namun dalam tanda kutip, belum adanya aturan hukum, secara definitif bukan berarti Indonesia ada kekosongan hukum," kata Hidayat dalam keterangannya, Rabu (7/11/2018).

Ia pun meminta kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan soal larangan LGBT.

Sebab dewasa ini, Indonesia yang menjadi negara hukum justru belum memiliki aturan hukum yang jelas soal LGBT yang jelas-jelas bertentangan dengan norma yang ada.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS in pun menyinggung soal polemik karyawan Gojek yang mendukung praktek LGBT yang sempat viral di media sosial. Bahkan, gerakan ini sempat ditolak berbagai kalangan dengan menggerakan #uninstallgojek.

Menurutnya, polemik Gojek tersebut menjai bukti rapuhnya larangan LGBT yang tak dibarengi dengan aturan hukum yang jelas.

"Saya sudah sampaikan kepada Pak Jokowi sebelumnya, seharusnya negara segera membuat regulasi atau segera mendukung DPR agar segera mendukung DPR agar segera membuat regulasi tentang masalah ini sehingga tidak terjadi polemik yang berkepanjangan," paparnya.

Dalam kasus Gojek yang membiarkan bahkan terkesan mendukung praktek LGBT di tubuh perusahaan, Hidayat berpendaoat sebaiknya Komisi III DPR memanggil pihak kementrian hukum dan HAM, serta pihak kepolisian untuk membahas masalah ini sehingga ada solusinya.

Sementara di pihak lain, ia ingin agar masyarakat mengetahui tentang permasalahan ini sehingga mereka pun menjadi bagian yang mengawasi dan mengoreksi.

"Jangan sampai hal ini menjadi tren seolah-olah ini (LGBT) diperbolehkan dan tidak ada masalah. Imbasnya, yang lain juga melakukan hal yang sama," tutur Hidayat.

Perlunya aturan hukum soal LGBT makin diperkuat dengan pernyataan beberapa pihak yang menyebut jika LGBT merupakan proxy war yang sangat membahyakan.

"Jadi seharusnya negara ini hadir menyelamatkan warga bangsanya dan negaranya dari proxy war yang bernama LGBT," imbuhnya.

"Kalau kita merujuk kepada Pancasila, kan sudah amat sangat jelas, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Apa ada Tuhan yang kemudian dalam tanda kutip melegitimasi adanya penyimpangan LGBT? Kan tidak," pungkasnya.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu moda transportasi online Gojek sempat menuai polemik usai adanya gerakan karyawannya yang mendukung praktek LGBT.

Pihak Gojek pun telah angkat suara dan menyebut bahwa postingan di sebuah media sosial milik Gojek merupakan pendapat dan intepretasi pribadi dari salah satu karyawan Gojek terhadap salah satu acara internal dengan tema keberagaman.

Sumber: kricom.id