Gugatannya Bermasalah, FH Diminta Baca Lagi UU Parpol

Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru
Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru

Jakarta (20/6) – Fahri Hamzah (FH) kerap mempersoalkan legalitas Majelis Tahkim PKS yang telah memecatnya dari keanggotaan partai. Tidak mengerti posisi mahkamah dalam partai politik, FH sebaiknya baca lagi UU Partai Politik.

Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyarankan FH membaca ulang UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar gugatannya tepat.

"Mahkamah partai yang dibikin oleh partai disampaikan kepada Kemenkumham, jadi sifatnya bukan pengesahan. Kalau struktur partai, baru pengesahan. Terhadap Majelis Tahkim dalam pasal 23 UU No.2 tahun 2011 bahwa Majelis Tahkim (Mahkamah Partai, red) Partai Politik hanya bersifat pemberitahuan,” ujar Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Pernyataan Zainuddin tersebut termasuk dalam salah satu poin duplik yang dibacakannya di PN Jaksel hari ini, menanggapi tanggapan FH dalam persidangan sebelumnya yang mempersoalkan legalitas Majelis Tahkim PKS.

Zainuddin mengungkapan, Surat Pemberitahuan pembentukan Majelis Tahkim dikirimkan PKS pada 1 Februari 2016 dan diterima oleh Kemenkumham pada 9 Februari 2016. Dengan demikian, lanjut ZAinuddin, keberadaan Majelis Tahkim sudah sesuai dengan UU Partai Politik dan telah diterima Kemenkumham.
Zainuddin juga membantah pernyataan FH bahwa PKS tidak memberikannya ruang untuk pembelaan. Dia menjelaskan, PKS telah beberapa kali mengundang FH dalam forum-forum internal sesuai AD/ART PKS, tapi undangan tersebut kerap diabaikan FH.

"Bagaimana mungkin tidak diberikan ruang pembelaan? Fahri dipanggil Majelis Qadha, dipanggil BPDO, dipanggil Majelis Tahkim, menggunakan surat resmi. Kami punya buktinya. Oleh Majelis Qadha tiga kali, BPDO tiga kali, Majelis Tahkim tiga kali. Terhadap Majelis tahkim tidak satupun hadir. Dalam BPDO hanya sekali hadir, itu sembari melaporkan kader PKS lain yang dianggapnya salah. Setiap panggilan itu bukan berarti dia salah, bisa jadi kalau dia memberikan keterangan, bisa jadi tidak salah dan dia dibebaskan dari tuduhan," paparnya.

Zainuddin justru mengingatkan FH untuk tidak sombong atas sejumlah kedudukan politik yang diraihnya saat ini. Karena itu menurutnya, seharusnya FH tunduk pada aturan partai sehingga tidak terjadi persoalan yang kini berlarut-larut.

"Tunduk kepada aturan siapa? Aturan partai atau dirinya? Kalau semua anggota partai membangkang seperti Fahri itu hancur Partai Politik Indonesia. Fahri tidak besar, dia dibesarkan oleh PKS. PKS tidak pernah dibesarkan oleh Fahri, dan ini harus disampaikan," tegasnya.

Dalam duplik yang dibacakan di PN Jaksel hari ini, Zainuddin juga mengatakan gugatan penggugat seharusnya tentang perselisihan internal parpol, bukan perbuatan melawan hukum. Hal itu berdasarkan pasal 23, 32, dan 33 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Zainuddin juga menegaskan pertemuan pertemuan FH dengan Salim Segaf Al Jufrie sebagai Ketua Majelis Syuro PKS. Bukan dalam kapasitas pribadi sebagaimana yang diumbar FH.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 29 Juni mendatang dengan agenda penyampaian bukti-bukti dari pihak FH.