Gelar Pertemuan, PKS Jateng Cari Solusi Polemik Pergub Hibah

Semarang (18/3) – Munculnya regulasi terkait hibah dan bantuan sosial (bansos) membuat para pengelola pendidikan swasta di Jawa Tengah menjadi bingung. Berdasaarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2015 tentang Hibah dan Bansos, pasal 1 ayat 20 menyebutkan bahwa yang mengajukan dana hibah dan bansos harus memiliki legalitas hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua FPKS DPRD Jateng, Karsono menyampaikan hal tersebut masih menjadi polemik, terutama di kalangan pengelola pendidikan swasta.

“Atas polemik tersebut, maka kami dari FPKS Jateng bekerja sama dengan komunitas diskusi wartawan (KDW) akan menggelar diskusi tindak lanjut dari hari aspirasi dengan tema hibah pendidikan, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang regulasi yang mengatur tentang hibah pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Pergub tersebut,” jelas Karsono di Semarang, Jumat (18/3/2016).

Dalam diskusi yang akan digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Jateng, Senin (21/3/2016) mendatang, Karsono menyampaikan bahwa pihaknya mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Pendidikan Jateng untuk menyosialisasikan hal tersebut.

“Banyak pengaduan dari para pengelola pendidikan swasta bahwa mereka tidak bisa mencairkan dan hibah pendidikan karena terkendala aturan tersebut, sehingga dengan mengundang BPK, Dinas Pendidikan dan para pengelola pendidikan, kami berharap menemukan solusi atas polemik itu,” tutup pria yang merupakan anggota komisi E DPRD Jateng ini.

Rencananya, diskusi ini akan dihadiri sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan pengelola pendidikan swasta di seluruh daerah di Jateng, yang terdiri dari Sekolah NU, Muhammadiyah, Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) dan beberapa sekolah Islam di bawah naungan yayasan lainnya.

Keterangan Foto: Ketua FPKS DPRD Jateng, Karsono