Fraksi PKS Dukung Percepatan Pembahasan RUU Kebidanan pada Tahun 2016

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Adang Sudrajat
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Adang Sudrajat

Jakarta (31/8) – Fraksi PKS DPR RI mendukung agar pembahasan RUU Kebidanan dapat dipercepat untuk disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2016.

“Pada prinsipnya Fraksi PKS sudah sedari awal pembahasan mendukung sepenuhnya untuk menjadi Undang-Undang,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Adang Sudrajat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Adang menjelaskan hal itu sebab, dengan segera disahkannya undang-undang tersebut, maka kesejahteraan para bidan yang berjumlah sekitar 400.000 orang ini, akan lebih membaik. Sehingga, secara keseluruhan, tingkat kesehatan masyarakat Indonesia menjadi naik.

“Makanya, kemarin ada beberapa orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) datang kesaya, saya akan sampaikan bahwa ini akan jadi isu utama agar kita lebih memanusiakan profesi ini agar kinerjanya meningkat dalam konteks kesejahteraan masyarakat,” jelas dokter lulusan Universitas Padjadjaran ini.

Diketahui, pada Hari Selasa (30/8), dalam rangka Hari Aspirasi, Fraksi PKS DPR RI menerima masukan dari para Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia(PP IBI), di Ruang Pimpinan Fraksi PKS. Masukan tersebut diterima oleh Adang Sudrajat beserta beberapa Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Anggota yang membidangi persoalan kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PP IBI Nurjasmi menjelaskan bahwa perjuangan untuk mengesahkan RUU ini sudah dilakukan sejak tahun 2003. Hal itu dilakukan sebagai bentuk memperjelas status hukum profesi bidan. Sehingga, dapat lebih optimal dalam memberikan perlindungan, baik bidan itu sendiri maupun masyarakat yang ditolong olehnya.

“Karena bidan ini unik, ada di pelayanan primer, yaitu yang paling dekat dengan masyarakat. Tapi, di sisi lain, bidan mengalami banyak kendala, mulai dari kesejahteraan, sosial, budaya, hingga geografis yang jadi kendala. Maka, dengan adanya pengesahan undang-undang ini, dapat memotivasi para bidan dalam memberi pelayanan yang lebih baik,” jelas Nurjasmi bersama dengan para bidan lainnya.

Menanggapi itu, Adang memastikan bahwa Fraksi PKS akan senantiasa komitmen untuk memerjuangkan pengesahan undang-undang ini. Dengan disahkannya UU Kebidanan ini, Fraksi PKS, tambah Adang, tidak ingin kembali melihat kondisi mirisnya para bidan di banyak daerah.

“Di daerah-daerah, kondisi bidan seperti dilepas tanpa ada kendaraan, dan peralatan yang memadai. Tapi, kelihatannya pemerintah belum melihat para bidan ini sebagai sesuatu yang urgen untuk jadi ujung tombak dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia dan kesejahteraan para bidan. Jadi, dengan adanya UU ini ada perlindungan, kesejahteraannya, dan kejelasan profesi dari segi hukum,” jelas Adang.