FPKS Setujui RUU Sistem Perbukuan dengan Catatan

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia

Jakarta (5/4) – Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan dengan beberapa catatan, sebelum dilanjutkan di pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Hal itu sebagaimana dibacakan oleh Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia dalam penyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI terhadap RUU Sistem Perbukuan di Ruang Komisi X DPR RI saat Rapat Kerja dengan Mendikbud Muhadjir Effendy, dan beberapa kementerian terkait terhadapnya.


“FPKS menyatakan Menyetujui dengan Catatan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan untuk dilanjutkan ke Pembahasan Tingkat II  untuk disahkan menjadi Undang – Undang dalam rapat paripurna,” jelas Ledia Hanifa, Selasa (4/4).


Beberapa catatan disampaikan Fraksi PKS dengan pertimbangan beberapa hal. Di antaranya adalah, FPKS berpendapat bahwa RUU Sistem Perbukuan harus menjamin masyarakat memeroleh buku bermut, mura, dan merata, tanpa diskriminasi, serta menjamin kemudahan akses terhadap buku bermutu dan informasi perbukuan.


Selain itu, RUU Sistem Perbukuan, harus  menjamin masyarakat penyandang disabilitas untuk memperoleh kemudahan membaca Buku sesuai dengan kebutuhannya.


“FPKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan harus menjamin masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana untuk memperoleh layanan akses Buku secara mudah dan murah,” papar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.


Atas dasar pertimbangan itu, Fraksi PKS, memberikan 2 (dua) catatan persetujuan terhadap RUU Sistem Perbukuan ini. Pertama, menurut FPKS, RUU Sistem Perbukuan ini belum mendetail dantegas menjamin  ketersedian buku   yang bermutu, murah, dan merata.  


“Antara lain, belum diaturnya pengurangan beban pajak dalam produksi dan penerbitan buku, belum adanya lembaga independen yang menjamin konten buku yang berkualitas, serta belum adanya kepastian terkait mekanisme distribusi buku hingga  sampai ke pelosok negeri,” jelas Ledia.


Kedua, menurut FPKS, RUU Sistem Perbukuan ini belum memberi jaminan akses kemudahan dan ketersediaan buku  bagi masyarakat  khususnya penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhannya.  Antara lain, belum diaturnya mengenai ketersedian buku bagi tuna netra (buku braille)dan  tuna rungu (buku audio).


“Oleh karena itu, FPKS menekankan perlu adanya jaminan dari pemerintah berupa regulasi turunan dari Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan ini yang ketat dan implementatif untuk permasalahan tersebut,” tegas Ledia.


Fraksi PKS berharap pandangan mini yang disampaikan sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia.