Fahri Dipecat, PKS Dinilai Bisa Langsung Ganti Wakil Ketua DPR

Penutupan Rakornas PKS 2016
Penutupan Rakornas PKS 2016

Pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR dinilai tidak perlu sampai menunggu gugatan Fahri berkekuatan hukum tetap. Partai Keadilan Sejahtera dianggap bisa langsung mengganti Fahri dengan Ledia Hanifa sebagai pimpinan DPR.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Bengkulu sekaligus Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Jakarta, Lely Arrianie menyebutkan, dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Adapun pemberhentian tersebut juga diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Nah, konsekuensi dengan diberhentikannya dia sebagai anggota parpol dan ditarik keanggotaannya itulah yang bisa dijadikan pintu masuk untuk memberhentikan FH sebagai pimpinan DPR," ujar Lely saat dihubungi, Senin (11/4/2016).

"Jadi tidak harus menunggu keputusan hukum atas gugatan yang dilakukannya, bukan?" tambah dia.

Lely menambahkan, dalam Pasal 241 memang diatur "Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Meski demikian, kata dia, pemberhentian Fahri sebagai pimpinan DPR bisa dilakukan tanpa harus menunggu keputusan hukum.

Terlebih, PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa untuk menempati kursi Wakil Ketua DPR. (baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)

"Tapi (status) sebagai anggota (DPR) dia memang harus menunggu (putusan berkekuatan hukum tetap). Jadi Pasal 241 itu dia sebagai anggota partai dan anggota Dewan," kata Lely.

Adapun, jika Fahri memenangkan gugatan nantinya, maka hal itu tak akan berpengaruh pada jabatan pimpinan DPR yang pernah didudukinya. Soal jabatan pimpinan, merupakan hak partai, dalam hal ini PKS. 

"(Jika menang gugatan) dia hanya tetap dipertahankan sebagai anggota saja," ujarnya.

Fahri sebelumnya menegaskan bahwa posisinya sebagai anggota dan pimpinan DPR tidak bisa langsung digantikan. (baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)

Sebab, saat ini Fahri telah menempuh langkah hukum ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya.

"Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti di situ," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Fahri mengaku akan segera menyurati pimpinan DPR dan pimpinan sepuluh fraksi di DPR untuk memberitahukan secara resmi langkah hukum yang dilakukan. 

Dia yakin pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tidak akan menyetujui pergantiannya, meski saat ini PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa sebagai penggantinya.

Sumber: Kompas.com