F-PKS Kota Yogya Sentil Pencabutan Moratorium Izin Hotel

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri

Yogyakarta (9/1) -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Yogyakarta yang mencabut moratorium pembangunan hotel.

Kebijakan ini menurut Nasrul, menunjukan hilangnya sensitifitas Pemkot yang lebih menunjukan keberpihakannya kepada investor.

"Terbitnya perwal ini masih terasa mengabaikan aspirasi masyarakat serta menegaskan bahwa pemerintah kota lebih condong kepada kepentingan investor," ungkap Nasrul di kantor DPRD Yogyakarta, Kamis (3/1/2018).

Melalui terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, Pemkot Yogyakarta mencabut moratorium pembangunan hotel terutama jenis hotel bintang empat dan lima, serta jenis penginapan pondokan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyebut ada empat alasan yang perlu dipertimbangkan kembali oleh Pemkot sebelum mencabut moratorium tersebut.

Pertama, ia menyoroti beberapa pelanggaran investor terkait Kasus penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB). Seperti yang dilakukan pengelola @HOM Premiere Timoho. Hotel bintang dua ini sengaja menggunakan IMB Pondokan untuk menyiasati moratorium perizinan hotel yang masih berlaku di Yogyakarta.

"Pada saat moratorium masih diberlakukan saja masih ada investor yang melanggar aturan dengan sengaja menabrak atau mengakali aturan pemkot sehingga menurunkan marwah dan wibawa pemerintah kota, sebagai contoh kasus @Home Premiere di Jalan Timoho dan Hotel Grand Senyum di Jalan Diponegoro,"

Kedua, Pemkot masih harus memperhatikan keluhan dan aduan masyarakat mengenai dampak pembangunan hunian bertingkat yang mengabaikan aspek sosial dan lingkungan hidup.

"Mirisnya, keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut selalu "mentok" pada jawaban pemkot yang normatif dan tidak solutif," imbuh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Yogyakarta ini.

Di poin selajutnya, ia mengatakan belum ada bukti real kontribusi hotel terhadap penerimaan asli daerah (PAD). Hal itu disebabkan Pemkot belum menyiapkan sistem yang integral atas potensi PAD dari pajak hotel.

Keempat, Pemkot dianggap tidak pernah melibatkan DPRD Kota Yogyakarta dalam penyiapan kebijakan terkait pencabutan moratorium izin hotel ini. Oleh karena itu, ia mendesak Pemkot untuk menarik kembali keputusannya tersebut.

"Kami mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menarik kembali Perwal 85/2018 dan melakukan evaluasi dengan melibatkan komponen komponen masyarakat termasuk DPRD kota Yogyakarta,"tegasnya.

Diketahui, Pemkot Yogyakarta resmi mencabut moratorium izin hotel yang berakhir pada 31 Desember 2018. Pemkot beralasan, moratorium ini dibatasi hanya untuk hotel bintang empat dan lima agar dapat menampung banyak wisatawan dan tidak membutuhkan lahan yang luas untuk pembangunannya.