Dua Kali Menang di Bawaslu, PKS akan Terus Kawal Suara Rakyat

Ketua Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P Otto
Ketua Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P Otto

Jakarta (18/06) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menangkan dua gugatan pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan terlapor KPUD Kabupaten Bekasi dan Bawaslu RI dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang.

Ketua Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P Otto menyatakan Bawaslu telah memumutuskan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh PKS untuk Dapil Jawa Barat VII dan Dapil Sumsel II.

"Dari dua permohonan kami ajukan ke Bawaslu untuk koreksi terhadap putusan KPU Jabar dan laporan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh komisioner KPU Provinsi Sumsel dan Kabupaten Empat Lawang, alhamdulillah semua permohonan kami diterima," terang Agus Otto di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Melalui putusan tersebut, semua permohonan yang diajukan oleh Tim Advokasi berhasil dikabulkan oleh Bawaslu RI. Agus Otto menambahkan, meskipun telah dinyatakan memenangkan perkara, PKS akan terus mengawal putusan tersebut hingga dilaksanakan oleh KPU setempat.

"Putusan Bawaslu RI yang mengabulkan laporan PKS dari Sumsel dan permohonan koreksi atas putusan KPU Jabar ini akan kami kawal agar KPU setempat menindaklanjuti putusan tersebut sebab ini suara amanah rakyat," lanjutnya.

Selain itu, Agus Otto juga menuturkan PKS juga akan terus mengawal suara rakyat dan umat yang dititipkan kepada PKS lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Dengan ini kami bergerak pararel ya, kami juga terus mengawal kasus-kasus sengketa lainnya. Setidaknya terdapat 22 kasus di MK termasuk dua yang menang ke Bawaslu ini. Dengan putusan Bawaslu ini akan memperkuat bukti kami di Mahkamah Konstitusi untuk bisa mengembalikan kursi DPR RI dari Jabar VII dan Sumsel II," tutupnya.