DPRK Banda Aceh Ajukan Qanun Ketahanan Keluarga

Banda Aceh (28/1) -- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan empat rancangan Qanun (Peraturan daerah) inisiatif dewan untuk dimasukkan dalam Program Legislasi tahun 2016.

Keempat rancangan qanun tersebut masing-masing, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Jaminan Produk Halal, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Kepemudaan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pelestarian Situs dan Sejarah Serta Cagar Budaya.

Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebutkan keempat rancangan qanun tersebut penting untuk segera dibahas dan disahkan.

Farid mencontohkan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, pihaknya menilai perlu segera dilahirkannya qanun tersebut sebagai wujud nyata dari misi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai model Kota Madani.

“Kehadiran Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kita harapkan dapat menciptakan ruang yang kondusif bagi perempuan dan anak sebagai upaya dalam mewujudkan adanya jaminan bagi perempuan dan anak-anak terhadap hak-hak dasarnya,” ujarnya, Kamis (28/01).

Selanjutnya, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Jaminan Produk Halal, penting segera dibahas guna memberikan kepastian kepada warga kota Banda Aceh bahwa makanan, minuman serta produk-produk lainnya yang mereka konsumsi maupun gunakan terjamin kehalalannya.

“Kita berharap kehadiran Qanun Kota Banda Aceh tentang Jaminan Produk Halal tersebut dapat membuat kota Banda Aceh keluar dari status darurat produk halal. Harapan kita, sebagaimana juga harapan seluruh warga kota Banda Aceh selambat-lambatnya pada tahun 2017 mendatang Kota Banda Aceh bisa kita deklarasikan sebagai Kota Halal,” ujar politisi PKS itu.

Farid menyebutkan Qanun Ketahanan Keluarga dan Qanun Jaminan Produk Halal ini diajukan oleh sejumlah anggota DPRK Banda Aceh masing-masing Farid Nyak Umar (PKS), Razali Ismail (Partai Aceh), M. Nasir dan Syarifah Munira (PPP), Isnaini Husda (Demokrat), T. Iqbal (Nasdem), Mahdi (PAN).

Keterangan Foto: Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.