DPRD Minta Adanya Diskresi DPRKP dalam Pembentukan PPPSRS di Kalibata City

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani

Jakarta (1/4) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta adanya perluasan peraturan atau diskresi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan pembentukan Panitia Musyawarah (PANMUS) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan (P3SRS) di Apartemen Kalibata City.

Diskresi tersebut khususnya terkait dengan adanya kelonggaran untuk memperbolehkan warga untuk menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan kuitansi pembayaran lunas, bukan hanya bukti kepemilikan berupa SHMSRS, sebagaimana diatur dalam Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 23 ayat (3) dan (4).

Sehingga, para warga yang baru memiliki PPJB tersebut dapat berpartisipasi aktif untuk menjadi anggota dalam kepengurusan PANMUS dalam membentuk PPPSRS atau menjadi anggota dalam kepengurusan PPPSRS Kalibata City.

“Saya melihat bahwa banyak teman-teman di sini memang belum bukti kepemilikan berupa SHMSRS. Mereka hanya baru memiliki PPJB. Saya kira mereka sesungguhnya sudah sedemikian lama menunggu proses penandatanganan AJB untuk proses balik nama SHMSRS sesuai yang dijanjikan oleh Pelaku Pembangunan PT. Pradani Sukses Abadi yang tertuang dalam dokumen PPJB. Ini kan jadi persoalan,” jelas Achmad Yani saat menghadiri Sosialisasi Pergub di Kalibata City, Minggu (31/3).

Diketahui, dalam Pasal 23 tentang Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni dalam ayat (3) disebutkan:

Tanda bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atas Sarusun dalam bentuk
a. SHM Sarusun atau SKBG Sarusun; dan/atau
b. akta jual beli.
(4) Dalam hal SHM Sarusun atau SKBG Sarusun atau akta jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diterbitkan, kepemilikan dibuktikan dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) serta kuitansi pembayaran.

Di sisi lain, menurut Achmad Yani, selama ini warga kesulitan untuk melakukan proses AJB dari Pelaku Pembangunan di Kalibata City, dikarenakan tidak transparannya besaran biaya-biaya yang harus dikeluarkan warga untuk memperoleh bukti kepemilikan berupa SHMSRS tersebut.

“Ini kita sangat setuju. Karena itu saya kira, penggunaan PPJB dalam pembahasan pembentukan PPPSRS, harus jadi pertimbangan. Karena masih banyak warga yang menggunakan PPJB. Saya kira kalau mau diproses oleh Dinas Perumahan, diberikanlah diskresi atau diperluas,” tegas Aleg Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta VIII yang salah satunya meliputi Kecamatan Pancoran ini.

Dengan adanya diskresi ini, Achmad Yani berharap jika telah terbentuk, maka PPPSRS di Kalibata City ke depan harus lebih baik yang berpihak kepada warga sesuai dengan amanat Pergub 132 Tahun 2018.

“Karenanya saya kira ini suatu masukan. kita berharap bagaimana pengelolaan ke depan dengan adanya PPPSRS memang ini bisa lebih baik ke depan. Bahwa warga yang ada di sini, yang tinggal di sini, pemiliknya, mereka mampu menentukan nasibnya sendiri. Sambil berproses transisi nanti ke depan, dari yang selama ini dikelola oleh Pelaku Pembangunan menjadi dikelola sepenuhnya oleh warga, seperti Fasos/Fasum, Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), PUSKESMAS, tempat pendidikan, dan sebagainya,” tegas Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI ini.