DPRD DKI Imbau Pemprov Patuhi Pengadilan Terkait Penggusuran Bukit Duri

Warga Bukit Duri menyalami calon gubernur DKI Anies Baswedan (ilustrasi)
Warga Bukit Duri menyalami calon gubernur DKI Anies Baswedan (ilustrasi)

Jakarta (9/1) - Dikabulkannya gugatan warga terkait penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya pengadilan mewajibkan Pemerintah Kota (Pemko) Jakarta Selatan untuk memberikan ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan pada September 2016 lalu. Selain itu, Pemko Jakarta Selatan juga diharuskan untuk memulihkan seluruh hak warga Bukit Duri secara penuh.  

Anggota Komisi A DPRD DKI yang membidangi Pemerintahan Achmad Yani, mengimbau Pemko Jakarta Selatan agar mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan terkait kasus penggusuran di Bukit Duri. "Saya harap Pemprov dan Pemko Jaksel ini harus mematuhinya," tegas pria yang akrab disapa Yani ini, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017). 

Politisi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Selatan ini menambahkan bahwa keputusan pengadilan harusnya menjadi pelajaran berharga bagi Pemprov DKI dalam melakukan penertiban, “Sudah seharusnya penertiban tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. kalau sudah sesuai prosedur kan tidak akan ada masalah dikemudian hari," papar Yani. 

Yani juga mengingatkan, Pemko Jakarta Selatan sebagai lembaga pemerintahan, untuk mematuhi seluruh keputusan pengadilan sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan negara. “Sebagai lembaga negara harus memberikan contoh yang baik dalam mematuhi aturan," tutup Yani.