DPRD DKI : Harus Ada Regulasi Taksi Online

Jakarta (16/3)- Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta bidang Transportasi Fraksi PKS Nashrullah menilai konflik yang terjadi antara angkutan umum resmi dan taksi online/daring lebih kepada belum jelasnya regulasi yang mengatur keberadaannya.

"Harus ada regulasinya, baik Peraturan Gubernur atau Peraturan Pemerintah. Tidak fair kalau armada yang lain diatur tapi taksi online tidak ada aturannya," jelas pria yang akrab disapa Haji Nas ini, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa lalu (15/3/2016).

Dirinya juga mengungkapkan, selama ini taksi online menerapkan tarif yang jauh lebih rendah dari taksi resmi di Jakarta yang menjadi sumber konflik antara angkutan taksi resmi dan taksi online. Tercatat baru ada dua taksi online yang menggunakan plat hitam yang menjadi fenomena di Ibukota.

"Selama tarif taksi resmi dan online masih berbeda pasti akan ada konflik. Maka dari itu, saya mendorong agar ada aturan jelas terkait eksistensi taksi online ke Pemprov DKI, suara ini terdengar sampai Pemerintah Pusat," tegas Nashrullah.

Dirinya melanjutkan, keberadaan taksi online sangat membantu masyarakat, jadi tidak perlu dilarang, namun tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan konflik.

"Perlu ada aturan main yang jelas dari pemerintah. Selama ini taksi resmi sudah mengikuti aturan pemerintah baik dari tarif hingga pajaknya jelas. Nah tinggal taksi online yang harus diatur dengan baik," pungkas Nashrullah.

Diketahui, protes armada angkutan umum terhadap eksistensi taksi online/daring terjadi di Balaikota DKI Jakarta dan di depan Istana Negara, Senin (14/3/2016) kemarin.

Keterangan foto: Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta bidang Transportasi Fraksi PKS Nashrullah