DPR Tanggapi Positif Upaya Pemerintah Eliminasi Sengketa Tanah

JAKARTA (1/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menanggapi positif upaya yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeliminasi kasus sengketa tanah, dengan menerbitkan 26.900 sertifikat PRONA gratis bagi warga Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 168 sertifikat hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah pada Sabtu (31/1).

“Dengan menerbitkan sertifikat PRONA bagi warga yang tidak mampu dan sertifikat komunal untuk tanah milik adat adalah tindakan positif yang bersifat preventif, dilakukan pemerintah mengeleminir kasus sengketa tanah yang sering marak terjadi,” kata Saduddin saat dihubungi pewarta, Ahad (1/2).

Saduddin menjelaskan sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah masyarakat secara legal yang dibedakan atas kepemilikan pribadi dan komunal (massal). Sertifikat komunal merupakan hak komunal masyarakat adat yang telah menempati suatu kawasan selama puluhan tahun. Hal ini dapat menjadi solusi atas masalah krusial yang terjadi selama ini.

“Mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial,” jelas Saduddin.

PRONA merupakan singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah melakukan proses pembuatan sertifikat tanah secara massal sebagai perwujudan dari program Catur Tertib di bidang pertanahan.

Program Catur Tertib di bidang pertanahan sendiri dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategi