DPR Minta Kemendagri Audit Soal Kasus Penjualan Blangko e-KTP

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKS, Mardani Ali Sera (dok
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKS, Mardani Ali Sera (dok

Jakarta (11/12) -- Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan audit menyeluruh sistem pengamanan usai terungkapnya kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara daring (online).

Politikus PKS itu enggan menduga kasus penjualan itu muncul akibat sistem pengamanan internal blangko e-KTP di Kemendagri yang lemah.

"Saya tidak mau suuzan, tapi buat audit, paparkan ke publik. Sampai logika kita bisa mencerna dengan benar," ujar Mardani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/12).

Mardani mengatakan jika Kemendagri tidak melakukan audit, maka dikhawatirkan kasus serupa akan terulang. Sebab, penyelesaian kasus yang saat ini dilakukan Kemendagri dinilai seolah menyederhanakan persoalan.

"Ini tidak bisa cuma sudah ketemu [pelakunya]. Mana metodologinya? Dibuka dulu ke publik biar teredukasi. Sehingga kalau ada kasus begini publik sendiri yang akan melaporkan. Kalau yang kayak begini kan kesannya menutup kasus," ujarnya.

Selain itu kata Mardani, kasus penjualan yang tidak terungkap juga perlu diketahui publik. Dia khawatir kasus ini sebagai puncak gunung es yang baru terekspos. Karena itu, audit perlu dilakukan.

"Agar kita punya keyakinan kokoh bahwa sistem database kita tidak bisa disalahgunakan," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah memastikan tidak ada sistem yang jebol atau terganggu akibat kasus penjualan blangko e-KTP.

"Jadi masalahnya klir tidak ada sistem yang jebol, tidak ada yang terganggu. Ini tindak pidana biasa," kata Zudan di tempat terpisah.

Zudan memaparkan kasus ini sudah dilimpahkan kepada kepolisian setelah Kemendagri melakukan investigasi selama tiga hari dan menemukan pelakunya.

Sebelumnya, Kemendagri menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Penjual blangko e-KTP di pasar online diduga anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung. Kemendagri pun telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

Sumber: cnnindonesia.com