DPR Desak Jiwasraya Segera Lunasi Hak Pemegang Polis

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina (dok pri)
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina (dok pri)

Jakarta -- Pada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi VI dengan Jiwasraya, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina mendesak kementerian BUMN agar Jiwasraya segera membayar kewajibannya kepada nasabah pemegang polis.

Menurut Nevi optimalisasi aset yang dimiliki untuk memperoleh dana segar dengan mengambil langkah re-enginering finance yaitu dengan melakukan underlying untuk penerbitan instrumen investasi Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berupa Dana Investasi Real Estate (DIRE).

“Jiwasraya ini seharusnya jangan sampai rugi. Karena startnya sudah sangat bagus dengan 17 ribu nasabah dimana nasabah membayar Rp 100 juta di awal. Premi asuransi itu mestinya mampu memberikan kinerja perusahaan yang baik dalam waktu singkat”, ucap nevi

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mendapat laporan bahwa Jiwasraya berinvestasi hingga Rp 6,3 triliun untuk saham PT Inti Agri Resources lewat reksa dana. Menurut catatan BPK investasi pada satu saham dengan nilai cukup besar ini bisa menimbulkan potensi gelembung (bubble). Harga saham Inti Agri akan melonjak terus walaupun keuangan perusahaan ini tidak begitu baik kondisi yang berpotensi merugikan Jiwasraya.

Berdasarkan Laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun pemeriksaan 2016, tambahnya, telah dideteksi investasi yang tak wajar, yakni pembelian saham PT Trikomsel Oke Rp 449,5 miliar, PT Sugih Energy Rp 318,1 miliar, dan PT Eureka Prima Jakarta Rp 118 miliar.

BPK menilai pembelian saham-saham ini kurang cermat karena fundamental perusahaan itu sebetulnya kurang bagus. Untuk laporan keuangan 2017, nilai aset properti Jiwasraya mencapai Rp 6,55 triliun.

“Laporan unaudited Jiwasraya tahun 2017 awalnya mencatat laba bersih sebesar Rp 2,4 triliun. Namun, setelah manajemen lama lengser, PricewaterhouseCoopers (PWC) merevisi auditnya. Hasilnya laba bersih Jiwasraya menciut menjadi Rp 360 miliar saja”, Urai Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, dari catatan rapat-rapat DPR, antara Komisi VI DPR dengan Asuransi Jiwasraya, pada Selasa 23 Juli 2019, dibahas soal tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis.

Dengan nilai bunga polis yang akan dibayarkan sebesar Rp 96,58 miliar, Jiwasraya berkomitmen melunasi pembayaran polis jatuh tempo hingga kuartal III 2020.