Dihukum Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah, PKS akan Ajukan PK

Jakarta (10/01) -- PKS siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan dengan nomor perkara 1876 K/Pdt/2018 itu.

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (9/1/2019).

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Salinan putusan MA itu pun telah diterima kuasa hukum Fahri Hamzah melalui PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Fahri, lewat kuasa hukumnya, kemudian memberikan tenggang waktu selama 1 pekan, yakni hingga 16 Januari 2019, kepada PKS untuk pembayaran denda tersebut.

Terkait tenggang waktu tersebut, Zainudin menegaskan PKS akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Dia pun meminta Fahri dan kuasa hukumnya taat pada mekanisme hukum yang ada.

"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, di mana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti. Agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Di situlah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh," tuturnya.

"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuh Zainudin.

Sumber: detik.com