Di Sidang MK, PKS Ingatkan Putusan Bawaslu di Kursi Sumsel II

Koordinator Tim Hukum PKS di Mahkamah Konstitusi Zaenuddin Paru dalam sidang PHPU di MK, Jakarta (Donny/PKSFoto)
Koordinator Tim Hukum PKS di Mahkamah Konstitusi Zaenuddin Paru dalam sidang PHPU di MK, Jakarta (Donny/PKSFoto)

Jakarta (12/7) - Ketua Departemen Hukum dan HAM  DPP PKS yang juga Koordinator Tim Advokasi PKS di MK Zaenudin Paru menyatakan pengaduan PKS soal penggelembungan suara di Dapil II Sumsel untuk DPR RI dikabulkan.

"Kami bersyukur ternyata pengaduan kami di Bawaslu dikabulkan dan putusannya tanggal 17 Juni 2019 memerintahkan, yang pertama, menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan KPU ada pelanggaran yang serius. Pelanggaran tugas mereka sehingga Bawaslu RI memerintahkan untuk menyandingkan C1. Memerintahkan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang untuk menyandingkan C1, DA1 dan DAA1," kata dia di Kompleks Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (12/7/2019)

Hasil dari sandingan itu, kata dia, mendapatkan hasil yang cukup signifikan. Nasdem yang tadinya berdasarkan penetapan KPU sebesar 372.165 berkurang menjadi skala penyandingan minusnya 12.858 sehingga suara yang sebenarnya adalah 359.307. Kemudian PKS malah bertambah suaranya dari 122.594 menjadi 122.621. Di sisi lain, PAN yang juga beririsan dengan Nasdem yang tadinya 136.246 berkurang menjadi 124.850 suara.

"Jadi insya Allah kursi PKS untuk Dapil II Sumsel untuk DPR RI insya Allah akan kembali menjadi milik kita setelah keputusan MK tanggal 19 Agustus yang akan datang," ungkap pengacara senior itu.