Dana Parpol Naik, PKS Minta Pemerintah Atur soal Transparansi

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid

Jakarta (30/8) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah menyiapkan mekanisme yang mengatur tentang transparansi penggunaan dana bantuan partai politik (dana parpol). Hal itu merespons kenaikan dana parpol menjadi Rp1.000 per suara sah dari sebelumnya Rp108 per suara sah.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, mekanisme itu perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan agar penggunaan dana parpol dapat efektif dan tidak diselewengkan atau dikorupsi. 

"Kalau itu nantinya disetujui harus dibarengi dengan UU keharusan transparansi dan ketaatan penggunaan anggaran, sehingga tidak lagi terjadi korupsi," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).
Mengenai bentuknya, Hidayat menyerahkan hal itu kepada pemerintah. Dia menekankan, apapun model atau bentuk transparansi yang akan diatur kelak, harus bisa memberikan kepercayaan pada publik dan pemerintah bahwa dana itu digunakan dengan semestinya.

Hidayat tak mempersoalkan jika nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dilibatkan dalam mengaudit laporan keuangan atau dana parpol.

"Sekali lagi kita tunggu saja apa yang diputuskan pemerintah pada tingkat operasionalnya tapi tetap dibarengi regulasi tentang transparansi dan konsistensi tidak ada korupsi," katanya.

Hidayat mengakui bantuan dana parpol belum cukup untuk memenuhi kegiatan parpol selama ini. Namun, dengan kondisi keuangan negara saat ini, kenaikan dana parpol dinilainya dapat membantu parpol agar tidak terlalu memikirkan anggaran kegiatan.

"Sekarang anggaran sudah ada, sehingga secara prinsip parpol akan dituntut meningkatkan kinerjanya karena anggaran juga sudah ada. Kemudian nanti tidak terjadi hal-hal yang terkait dengan korupsi yang melibatkan oknum parpol," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol.

Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.

Sri mengatakan, surat penetapan dana parpol itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Sumber: www.cnnindonesia.com