Cegah KDRT, Selamatkan Korban

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta (19/1) - Angka kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi, meski UU KDRT sudah lebih dari satu dasawarsa disahkan. Bahkan secara nasional angka pelaporan tindak KDRT diketahui meningkat. Direktur Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) akhir 2016 lalu menyatakan bahwa satu survei yang dilakukan BPS menunjukkan sekitar 40 persen perempuan Indonesia pernah mengalami KDRT, sementara Komnas Perempuan mencatat, hingga akhir 2015 angka kasus KDRT mencapai lebih dari 300 ribu kasus.

Yang juga memprihatinkan, di wilayah ibukota DKI Jakarta dengan penduduk yang diasumsikan banyak yang berpendidikan tinggi dan melek hukum pun angka kejadian KDRT masih tergolong tinggi. Berdasarkan data dari LBH Apik Jakarta saja tercatat ada sekitar 396 kasus laporan KDRT terjadi di DKI Jakarta pada tahun 2015. Untuk tahun 2016 belum ada yang mengeluarkan data namun sangat mungkin terjadi peningkatan jumlah kasus.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan kembali perlunya penguatan aspek preventif dan rehabilitatif untuk terus meminimalisir kasus-kasus KDRT di masa datang disamping mendorong terimplementasinya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang yang sudah ada.

“Tak dapat dipungkiri, seringkali suatu tindak kekerasan terjadi karena program atau kebijakan pencegahan kekerasan belum menjadi sentra poin kebijakan. Padahal umumnya tindak KDRT tidak terjadi secara tiba-tiba melainkan memiliki pola atau situasi awal yang dapat terdeteksi dan masih mungkin dicegah,” kata Ledia

Itu sebabnya Ledia kembali mengingatkan pemerintah untuk menggandeng masyarakat demi membuat pola pencegahan terjadinya KDRT. Terutama dengan melibatkan komunitas, tokoh masyarakat hingga struktur pemerintahan terdekat ke masyarakat di tingkat RT/RW.

“Membangun jaringan media sosial atau grup komunikasi di tingkat RT/RW, jaringan antara komunitas, rembukan rutin, dan pertemuan kecil semacam arisan atau pengajian bisa membantu antar anggota masyarakat saling memperhatikan, menghormati dan melindungi sesama tetangga,” tambah aleg FPKS ini lagi.

Tak ketinggalan Ledia mengapresiasi usungan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandi yang berencana membuat aplikasi pencegah KDRT.

“Aplikasi ini ada semacam hot buttonnya yang akan berguna bila masyakarat mengetahui potensi terjadinya KDRT. Akan datang petugas sosial yang akan membantu mediasi sebelum dilanjutkan ke ranah hukum apabila diperlukan. Kita sama berharap hal ini bisa membantu menekan angka KDRT.” katanya.