Berkaca dari Kasus Indosat, FPKS Ingatkan Pemerintah Jangan Jual BUMN

Jakarta (6/12) - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Sukamta menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membentuk holding BUMN sektor pertambangan dengan penandatanganan akte Inbreng memunculkan polemik. Pasalnya sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan PP No.72/2016 tentang Holding BUMN yang juga menuai protes oleh sebagian masyarakat.

"Serangkaian kebijakan ini akan berdampak luas, dan (bila tidak cermat) berpotensi membahayakan BUMN serta aset dan kekayaan bangsa," kata politikus PKS itu dalam Diskusi Publik "Jangan Jual BUMN" yang digelar FPKS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Ia memberikan contoh kasus penjualan Indosat di masa pemerintahan tahun 2002 harus jadi pembelajaran buat Indonesia. Celah-celah hukum yang ada dalam setiap kebijakan pengembangan BUMN yang dilakukan pemerintah saat ini harus diawasi dan dikawal secara ketat.

"Meskipun dalam PP 72 tahun 2016 ditegaskan tetap diawasi DPR, akan tetapi dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebut bahwa anak perusahaan BUMN sudah tidak termasuk BUMN lagi," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah saat ini sedang membutuhkan dana segar untuk membiayai proyek infrastruktur di tahun 2018, membayar utang jatuh tempo, serta untuk divestasi saham Freeport senilai Rp.50-100 Triliun. Dengan kebutuhan dana sebesar itu, berbagai cara sudah dilakukan diantaranya dengan menaikkan harga dari layanan publik (seperti tarif listrik, tarif tol, harga BBM), menambah pajak dan menaikkan bunga, lalu melakukan securitisasi asset PT. Jasa Marga. Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama.

"Konstitusi kita telah mengamanatkan pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat dikuasai oleh negara. Oleh karenanya persoalan ini tak boleh luput dari perhatian kita, jangan sampai kekayaan bangsa Indonesia tergadai ke pihak asing," kata legislator asal Yogyakarta itu.

Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, kata dia, belum mengatur secara utuh soal holding BUMN ini. Revisi UU BUMN perlu segera serius diselesaikan, sehingga Pemerintah dapat membuat rencana menyeluruh terkait Mekanisme Holding BUMN ini sebagai derivasi dari UU BUMN tersebut. Tidak hanya melihat keuntungan yang akan diperoleh, akan tetapi juga mempertimbangkan manajemen risiko yang harus diperhitungkan sejak awal.

"Pada kesempatan ini kami ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS menolak Penjualan BUMN. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Fraksi PKS yang tertuang dalam tulisan “Kajian Komprehensif; Jangan Jual BUMN”," kata dia.

"Pemerintah perlu belajar dari tragedi terjualnya Indosat. Jangan sampai BUMN yang ada saat ini kembali terjual ke tangan asing, sehingga potensi pendapatan negara dari BUMN jadi berkurang," lanjutnya.

Fraksi PKS, menurutnya, akan terus mengkritisi dan mengawasi Kebijakan Holding BUMN khususnya sektor pertambangan, dengan memastikan bahwa anak perusahaan BUMN yang ada tidak keluar dari strategi besar Holding. Perlu transparansi formula proses transisi holding ke dalam BUMN yang masuk dalam skema Holding. Strategi pengelolaan BUMN harus dilakukan dalam upaya menguasai dan mengelola pertambangan nasional, sebagaimana amanah UUD 45 pasal 33.

"Terakhir, Fraksi PKS Mendorong Good Corporate Government (GCG) dengan konsep Non-Listed Public Company (NLPC). Karena melalui strategi NLPC, pengembangan BUMN dapat berjalan tanpa harus kehilangan BUMN ke tangan asing," ungkap Sukamta.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membentuk holding BUMN sektor pertambangan dengan penandatanganan akte Inbreng pada Senin 27 November 2017. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan BUMN, yaitu PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS) menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Inalum (Persero) yang dikeluarkan pemerintah.