Berjuang Untuk Perda yang Merakyat

Anggota DPRD Kab Bekasi, Jawa Barat, Fatmah Hanum
Anggota DPRD Kab Bekasi, Jawa Barat, Fatmah Hanum

Sejak bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saya menyadari betul bahwa PKS adalah partai dakwah yang menawarkan perubahan ke arah yang lebih baik dalam bingkai nilai-nilai Islami kepada masyarakat. Saya senantiasa mengingatkan diri sendiri bahwa kerja memperbaiki kehidupan di masyarakat ini akan berdampak sampai ke akhirat. Berbekal keyakinan bahwa politik adalah melayani, saya menjalankan tugas sebagai anggota dewan di DPRD Kabupaten Bekasi dengan 23 Kecamatan dan 187 desa serta kelurahan. Seluas itulah cakupan pelayanan masyarakat yang harus saya wakili dan perjuangkan hak-hak warganya.

Saya tergabung di Komisi 4, yang mengurusi bidang kesejahteraan masyarakat. Mitra kerja Komisi 4 juga berhubungan erat dengan pelayanan dasar masyarakat, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, RSUD, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan dinas-dinas lainnya dalam lingkup kerja kesejahteraan masyarakat. Kemampuan saya melayani diasah betul di komisi ini, yang dikenal dengan sebutan ”komisi airmata”. Di sinilah saatnya saya berkhidmat pada masyarakat.

Melayani, mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat jadi pengalaman bernilai dan penuh kesan buat saya. Banyak pelajaran yang saya ambil saat terlibat langsung dalam menjalankan tugas tersebut.

Misalnya saat saya turun memperjuangkan Peraturan Daerah tentang Pariwisata. Rancangan perda ini bergulir di 2015. Sejak awal saya sudah tidak sepaham dengan isi, sedang anggota dewan yang lain hampir semua setuju dengan Raperda yang notabene berisi lebih kepada pelegalan Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah ada.

Saya meyakini bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi ini punya nilai agamis yang kuat. Bahkan Pemerintah Daerah jelas mencantumkan kata agamis dalam visinya. Maka teramat aneh kalau sampai bisa begitu banyaknya THM tumbuh di daerah ini. Berbagai cara saya melobi pansus agar tidak menyetujui legalisasi THM di Bekasi ini. Saya bernegosiasi mulai dari yang rasional sampai emosional. Lengkap! Namun tetap saja, dengan berbagai alasan mereka tetap mendukung pelegalan THM.

Selain bernegosiasi kepada pansus dan sesama anggota dewan, saya juga membangun komunikasi dengan Ormas Islam yang ada di Kabupaten Bekasi dan bersosialisasi lewat siaran radio sebagai upaya menumbuhkan kepedulian masyarakat akan pentingnya memperhatikan Perda ini. Terus terang, ini adalah Perda terpanas di Kabupaten Bekasi. Beberapa kali sempat hampir terjadi bentrok antara ormas pendukung dan penentang Perda. Puncak ketegangan terjadi saat paparan hasil kerja Pansus untuk pengesahan di paripurna berlangsung. Pantang mundur, kita tetap berkoordinasi, bersilaturahmi ke para ulama, pimpinan MUI, dan berdiskusi dengan bupati selaku pengusul Perda.

Alhamdulillah, akhirnya sinergi mulai terbentuk, membuat beberapa anggota dewan mulai berpihak menolak legalnya THM. Perda Penyelenggaraan Pariwisata pun disahkan, dengan bermuatan lokal Kabupaten Bekasi yang memiliki visi agamis, yaitu pasal tentang Larangan Tempat Hiburan Malam. Sampai saat tulisan ini dibuat para pengusaha THM, masih berupaya mengajukan permohonan tinjauan ulang dan Judicial Review.

Sementara dalam dunia pendidikan, saya merasakan bagaimana mengawal perubahan Perbup tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Masih di tahun yang sama yaitu 2015, banyak permasalahan terjadi diawal pelaksanaan PPDB. Daya tampung sekolah tersedia tidak sebanding dengan besarnya jumlah lulusan yang hendak meneruskan pendidikan ke sekolah lanjutan milik pemerintah. Sedangkan biaya untuk masuk sekolah swasta, masih terlalu mahal bagi sebagian besar masyarakat.

Mengingat PPDB dikeluarkan melalui Peraturan Bupati, saya termasuk anggota dewan yang mengangkat masalah ini ke rapat komisi, untuk nantinya meminta Bupati agar mengubah Perbup. Alhamdulillah, berkah dari komunikasi yang terjalin baik dengan partai lain, desakan perubahan Perbup dapat diwujudkan. Masyarakatpun tenang dan keberadaan anggota dewan PKS mulai dilihat oleh masyarakat. Saya menyaksikan dukungan kepada PKS sebagai partai dakwah juga semakin kuat.

Dukungan masyarakat kepada PKS disisi lain berbanding lurus dengan bertambahnya harapan masyarakat kepada anggota dewan dari Fraksi PKS. Awal 2016, dalam pemaparan updating data peserta Jamkesda melalui rapat kerja dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, ditemukan adanya kelemahan sistem pendaftaran peserta Jamkesda terkait dengan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan desa, sebagai salah satu syarat pendaftaran. Bukan dipergunakan sebagaimana mestinya, ditengarai SKTM lebih banyak digunakan untuk jalur kekerabatan. Setelah tim pendataan dan tim verifikasi yang melibatkan masyarakat sebagai relawan selain pihak Dinas Sosial diturunkan, alhamdulillah, pemutakhiran berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Banyak masyarakat sekitar yang selama ini jauh dan tidak memiliki akses ke desa menjadi berhasil terakomodasi.

Satu demi satu tugas menempa saya untuk terus merajut mimpi menjadi pelayan masyarakat yang baik. Bicara soal mimpi, saya teringat bahwa sudah sejak dulu kala impian saya adalah membentuk Jaringan Kaum Ibu. Saya membayangkan betapa berpengaruh baiknya jika ibu-ibu bergandengan tangan dalam menjalankan perannya di masyarakat, karena kaum ibu adalah kaum yang paling mampu menyebarkan kebaikan. Hal ini utamanya untuk meredam infiltrasi budaya asing yang memasuki ruang keluarga.

Saya bersyukur berkesempatan mewujudkannya melalui seminar dan pelatihan. Kami menggelar acara “1000 Love From Home” untuk menjawab maraknya perayaan Valentine Days. Berbagai rangkaian kegiatan terlaksana berkat kerjasama dengan sekolah-sekolah SMP dan atau SMA. Alhamdulillah banyak sekolah dan anak-anak muridnya yang antusias menyambut kegiatan ini. Harapannya, komunitas ini ke depan mampu bekerjasama dengan banyak pihak, menjadi penjaga nilai-nilai luhur di masyarakat.

Saya selalu teringat ungkapan Bapak Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat, yang dikutip dari surat Alquran, “Politik itu adalah pelayanan kepada masyarakat dalam 3 hal , mensejahterakan masyarakat, memberi rasa aman , dan mendorong masyarakat agar beribadah pada Allah SWT”. Semoga saya senantiasa dimampukan dalam amanah sebagai pelayan masyarakat ini.

 

Anggota DPRD Kab Bekasi, Jawa Barat, Fatmah Hanum

Diambil dari Buku Kartini Legislasi, Bunga Rampai Kiprah Perempuan Aleg PKS