ANRI Kunjungi Kantor DPTP PKS

Jakarta (25/10) - Tim dari Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan kunjungan kerja ke kantor DPTP PKS di Jakarta pada Senin (25/10/2021).

Tim ANRI dipimpin oleh Yosephina Hutagalung, selaku Koordinator Kelompok Substansi Akuisisi III Direktorat Akuisisi. Rombongan disambut oleh Wasekjen Arsip dan Sejarah, Farida Rachmayanti beserta tim.

Latar belakang kunjungan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kearsipan . Dalam Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam daur hidup arsip (life cycle of records) dimana arsip dinamis (records) kelak akan berubah menjadi arsip statis (archives) dan arsip statis tersebut harus disimpan di Lembaga Kearsipan Pusat yaitu Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) karena arsip statis tersebut memiliki nilai guna sejarah serta
menjadi pertanggungjawaban nasional.

"Karena itulah, ANRI yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan ke kantor DPTP PKS. Salah satu fungsi ANRI adalah menyelenggarakan perlindungan, penyelamatan dan pengelolaan arsip statis berskala nasional," jelas Yosephine.

Dia menambahkan bahwa visi ANRI adalah 'Menjadikan Arsip sebagai Simpul Pemersatu Bangsa' dan diwujudkan dengan salah satu misinya yaitu melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pelaksanaan penyelamatan arsip melalui kegiatan akuisisi merupakan tindak lanjut dari kegiatan monitoring keberadaan arsip yang memiliki potensi arsip statis yang berada di lingkungannya. Dalam hal ini adalah PKS sebagai pencipta arsip yang dalam pandangan kami beberapa arsip sudah sangat layak disimpan di ANRI," ujar Yosephine lebih lanjut.

"Saya sangat mengapresiasi keseriusan PKS dalam upaya membangun sistem arsip. Hal ini terlihat bagaimana PKS menempatkan fungsi kearsipan secara spesifik menyebutkan unit organisasinya di tataran kesetjenan, yaitu dengan keberadaan Wasekjen Arsip dan Sejarah dengan dua Biro tersendiri yaitu Biro Penyimpanan Arsip untuk Arsip Statis dan Biro Pengelolaan Arsip untuk arsip dinamis. Ini sangat menarik, " papar Yosephine.

Dalam kesempatan yang sama, Farida Rachmayanti menjelaskan bahwa PKS berkomitmen untuk menjaga memori sejarah bangsa dengan terus menyempurnakan sistem kearsipan sebagaimana tertuang dalam UU Kearsipan No. 43 thn 2009. "Melalui penyelenggaraan arsip yang berkualitas kita berharap PKS dapat ikut serta memberi inspirasi bagi perjalanan sejarah perpolitikan di Indonesia," tutup Wasekjen Arsip dan Sejarah yang juga Anggota DPRD Kota Depok ini.