Aleg PKS: Kota Lama Semarang Menuju Warisan Dunia

Semarang (18/11) -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Lama Kota Semarang, Suharsono mengatakan kota lama sedang dalam proses menuju bagian dari warisan dunia.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pihaknya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembahasan tentang rencana tata bangunan di RTBL Kota Lama Semarang.

Perubahan ini harus disesuaikan dengan RTBL Kota Lama. Untuk itu, Pemkot bersama DPRD Kota Semarang sedang merevisi perda nomor 8 tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama

“Bersama 15 anggota Pansus kami memimpin pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Lama Semarang,” katanya, Senin (18/11/2019) di Kota Semarang.

Suharsono mengatakan, pembahasan tersebut terkait upaya pengelolaan Kota Lama dengan luas Kawasan Kota Lama 72,3 hektare terdiri atas 114 bangunan.

Sebagai informasi, ada perluasan kawasan kota lama saat ini. Jika luasan lama dari Kota Lama mencapai 42 hektare. Sehingga di perda yang baru ini, luasnya menjadi 72,3 hektare.

Selain itu, di perda baru ini kawasan Kota Lama dibagi dua yaitu zona inti seluas 25,277 hektare dan zona penyangga seluas 47,081 hektare lebih.

“Diharapkan kota lama menjadi bagian warisan dunia,” ujarnya.

Rencananya, anggota DPRD Kota Semarang dari Daerah Pemilihan V Kota Semarang ini mengatakan di Kota Lama kedepan akan ada berbagai sarana edukasi untuk anak-anak muda.

Selain itu, kata dia, sejumlah bangunan tua di Kota Lama sudah banyak yang difungsikan untuk berbagai kegiatan.

“Didalamnya juga memperkaya unsur budaya sebagai sarana edukasi generasi muda berupa musium, galeri ataupun pasar seni,” jelasnya.

Menurut Suharsono, perkembangan Kota Lama Semarang saat ini semakin pesat. Tidak saja sukses direvitalisasi, tapi juga mampu menarik kunjungan masyarakat.

Sehingga, Suharsono mengatakan untuk mencapai visi kota lama sebagai warisan dunia, sejumlah langkah adalah melindungi aset-aset bangunan, infrastruktur bersejarah dan lingkunganya. “Kemudian, menyusun dan menerapkan peraturan dan kebijakan dalam pengelolaan situs Kota Lama,” pungkasnya.