Aleg PKS dukung Penguatan Kewenangan Rupbasan

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi

Jakarta (20/06) -- Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, ada beberapa poin penting terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, seperti pola diversi yang menganut pemikiran restoratif justice. Selain itu pengelolaan barang sitaan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) selama ini kerap menjadi sorotan.

“Bagaimana Komisi III mendukung peningkatan kualitas pengelolaan Rupbasan agar barang-barang yang disita tidak mengalami kerusakan atau penurunan nilai,” kata Aboe usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Sulsel, Senin, (18/6/2019).

Aboe menjelaskan isu asset recovery selama ini sering dikaitkan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Padahal, secara teori dan organisasi, isu tersebut menjadi wewenang Rupbasan. Hal inipun akan menjadi salah satu poin dalam revisi UU Pemasyarakatan,” tambahnya.

“Dalam revisi UU Pemasyarakatan, nantinya wacana pengelolaan barang dengan kualitas dan spesifikasi khusus terkait dengan perkembangan jenis tindak pidana, seperti illegal fishing, illegal mining, illegal trading, narkotika dan nuklir akan ditegaskan bahwa itu adalah kewenangan Rupbasan. Dan Rupbasan akan menjadi institusi yang ‘seksi’ nantinya,” papar Aboe.

Persoalan yang tidak kalah penting dalam revisi UU Pemasyarakatan ini adalah terjadinya over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi di banyak tempat. “Tentunya ini perlu mendapatkan perhatian khusus, misalkan saja dengan mengefektifkan sanksi kerja sosial atau sanksi adat agar lapas tidak penuh dan sesak,” ujar politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, Aboe juga menyinggung terkait wacana menjadikan Lapas sebagai institusi yang independen dan mandiri. Mengingat  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan ditjen lain di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), seperti Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.

“Untuk itu tentunya kita perlu masukan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, Kepolisian, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, serta akademisi dan praktisi yang bersinggungan langsung dengan setiap proses pemidanaan, pemasyarakatan, dan Rupbasan,” pungkas legislator dapil Kalimantan Selatan I itu. (man/es)