Al-Muzzammil Yusuf: Lima Amanat Anti Komunisme

Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzzammil Yusuf
Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzzammil Yusuf

Jakarta (20/9) -- Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzzammil Yusuf menanggapi isu kebangkitan PKI dengan mengingatan lima amanat anti komunisme yang telah dititipkan oleh para pendiri bangsa.

Muzzammil menuturkan, terdapat lima amanat bangsa dan negara Indonesia yang harus diingat oleh Warga Negaara Indonesia (WNI) untuk mencegah berdiri dan menyebarnya faham Komunisme di Indonesia.

Amanat pertama, menurut Muzzammil adalah amanat Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang menyatakan secara jelas dalam pembukaan UUD bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dari Allah yang Maha Kuasa. Kemudian, amanat kedua adalah amanat Pancasila.

"Amanat kedua adalah Pesan Ideologi Pancasila sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha esa. Bahwa semua warga Negara Indonesia adalah ummat beragama anti Atheisme," jelas Muzzammil.

Muzzammil melanjutkan, amanat ketiga adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia.

"TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sekaligus pelarangan kegiatan penyebaran Komunisme, Marxisme-Leninisme," tegasnya.

Amanat keempat, lanjut Muzzammil, adalah amanat sejahar mengenai pemberontakan PKI Madiun 1948 dan G30S PKI 1965 yang tidak boleh terulang. Kemudian, amanat terakhir adalah amanat khusus kepada pemerintah Indonesia.

"Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, hal ini telah diatur dalam Undang-undang. Sehingga, bangsa Indonesia akan lahir menjadi bangsa yang beriman, bertaqwa dan jauh dari Atheisme," lanjut Muzzammil.