Aceh Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ketua DPW PKS Aceh, Ghufran Zainal Abidin
Ketua DPW PKS Aceh, Ghufran Zainal Abidin

Jakarta (13/02) -- Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan Seksual yang sedang dibahas di DPR RI mendapat penolakan dari DPR Aceh. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPRA yang membidangi Agama dan Budaya, Ghufran Zainal Abidin, Selasa (12/2/2019) kemarin.

Ketua DPW PKS Aceh ini dengan tegas menyatakan bahwa RUU ini harus ditolak oleh masyarakat luas karena menyimpan potensi keburukan yang sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.

"RUU ini menyimpan keburukan yang harus ditolak oleh masyarakat yang beradab. Aceh menyatakan menolak RUU ini yang dibahas di DPR RI. Ada pertentangan antara materi RUU dengan Pancasila dan Agama. Umat Islam harus menolak RUU itu," tegas Ghufran.

Ghufran menyebutkan anggota Fraksi PKS di DPR RI dalam rapat-rapat di Komisi Agama dan Sosial selama ini kerap mengkritisi RUU ini. Menurutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berpotensi membuka ruang sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Menurut Ghufran, Aceh sebagai propinsi dengan keistimewaan khusus syariat Islam ini harus bersuara lebih kencang agar RUU itu tidak disahkan.

"Saat ini masyarakat juga sudah mulai bersuara keras untuk menolaknya bahkan sudah pula membuat petisi. Aceh menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia yang menuntut agar Indonesia terjaga dari dekadensi moral," papar dia.

Ghufran kembali mengajak masyarakat Aceh menolak RUU tersebut karena tidak sesuai dengan semangat dan kultur Masyarakat Aceh.